Selasa, 12 Mei 2020

CHANDRA KURNIA ARIYANTO 01216094 MANAJEMEN B UAS SEMINAR MSDM 2020

  1. 1.  Melihat dari masalah yang terjadi di atas, salah satunya adalah mengenai        penggabungan dari 2 budaya organisasi yang berbeda. Masalah tersebut sering terjadi kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan penggabungan atau merger perusahaan. Perbedaan 2 budaya menjadi satu tersebut malah membuat perusahaan memiliki penurunan dalam pasar. Oleh karena itu, seharusnya perusahaan tersebut harus menciptakan kembali suatu budaya organisasi yang etis agar perusahaan tersebut dapat berjalan dengan baik. Hal tersebut harus dimulai dari pimpinan (CEO) perusahaan tersebut.Pemimpin seharusnya dapat menjadi model peran yang visible yang baik, dan tidak memihak kepada perusahaannya terdahulu sebelum di merger tersebut, pimpinan harus dapat menjadi penengah dan memberikan peran yang baik di depan para karyawannya, sehinga hal tersebut dapat memberikan pesan positif bagi semua karyawannya. Kemudian pimpinan mengkomunikasikan kembali harapan harapan yang etis yaitu berupa kode etik organisasi. Kode etik tersebut tentu saja harus menyatakan nilai-nilai utama organisasi dan berbagai aturan yang baru yang dapat dipatuhi oleh para karyawan.
Pemimpin juga dapat memberikan beberapa pelatihan etis seperti seminar, loka karya dan yang lain-lain yang nantinya dapat memperkuat standar tuntutan organisasi, mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan di dalam organisasi. Setelah itu, pemimpin dapat secara nyata memberikan penghargaaan kepada karyawan yang menjunjung tinggi kode etik tersebut, dan memberikan hukuman kepada karyawan yang melanggar, dengan begitu akan membuat karyawan untuk selalu menjunjung tinggi kode etik dari budaya organisasi tersebut. Terakhir pemimpin dapat mengadakan mekanisme formal di dalam organisasi yang dapat mengurusi perihal kode etik tersebut. Sehingga karyawan dapat melaporkan hal-hal yang terjadi dalam perusahaan yang melanggar kode etik tersebut dan ditindaklanjuti.
Dengan beberapa tindakan yang dapat dilakukan oleh pemimpin tersebut dalam menciptakan kembali budaya organisasi, dapat membuat perusahaan tersebut berjalan kembali dengan lancar dan tidak ada lagi kesalahpahaman yang terjadi diantara kedua perusahaan yang telah di merger tersebut.

2.       A. Ada tiga hal yang perlu di perhatikan dalam mengatasi faktor luar.
1. perusahaan harus dapat melihat ketersediaan sumber daya-sumber daya sebagai   input.
2. perusahaan perlu memperhatikan kebutuhan-kebutuhan berbagai pihak.
3. perusahaan perlu memperhitungkan faktor luar lainnya.

B. Organisasi berfungsi terdiri dari dua elemen antara lain:
1. Lingkungan khusus, merupakan pihak yang berkepentingan baik secara individu maupun kelompok dalam suatu organisasi yang berpengaruh secara langsung untuk mencapai tujuannya. Lingkungan khusus dibagi menjadi dua antara lain: pihak yang berkepentingan internal dan eksternal.
2. Lingkungan umum merupakan lapisan paling luar dari lingkungan organisasi, variable-variabel tersebut antara lain ekonomi, teknologi, politik, hukum sosial budaya dan global.

C. Sebuah organisasi dalam menjalankan aktivitasnya selalu dipengaruhi oleh lingkungan eksternal seperti:
-ketidakpastian lingkungan. Ketidakpastian lingkungan dibagi menjadi dua:
 1. Kecepatan perubahan
 2. Jumlah perubahan.
Untuk mengatasi ketidakpastian akibat perubahan-perubahan lingkungan eksternal seperti: ekonomi, teknologi, politik, dan hukum. Pemasok, pelanggan, pesaing, para manajer dapat melakukan beberapa strategi antara lain: lintas batas, membentuk mitra organisasi dan merger, dan usaha patungan.
- Budaya organisasi merupakan suatu sistem yang merupakan bagian dari kepercayaan dan nilai-nilai yang dapat membentuk dan menunjukkan perilaku para anggotanya. Oleh sebab itu, budaya organisasi merupakan ketentuan deskriptif sehingga dapat membedkannya denga sikap kerja.

#bangganarotama
#missmanagement
#narotamajaya
#universitasnarotama
#elinanarotama
#kuliahdarirumah
#ujiandarirumah
#thinksmart

Selasa, 05 Mei 2020

SEMINAR MSDM, Studi Kasus PT. LAGANG OSTENTASI MEDAN

Upah/gaji adalah hak dari seorang pekerja. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), disebutkan bahwa :
1. Upah adalah hak karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi karyawan dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
2. Hak karyawan atas gaji timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
3. Perusahaan wajib membayar Gaji pada waktu yang telah diperjanjikan antara perusahaan dengan karyawan.
4. Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran gaji diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
5. Gaji karyawan harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran gaji.
6. Jika perusahaan tidak membayar gaji tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan, terhadap perusahaan dapat dikenakan denda.
7. Perusahaan yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar gaji dikenai denda, dengan ketentuan :
a. Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya gaji dibayar, dikenakan denda sebesar 5 (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari gaji yang seharusnya dibayarkan.
b. Sesudah hari kedelapan, apabila gaji masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1 (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50 (lima puluh persen) dari gaji yang seharusnya dibayarkan, dan
c. Sesudah sebulan, apabila Gaji masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
8. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar gaji kepada karyawan.
Apabila ingin memperkarakan masalah keterlambatan pembayaran ini, harus menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Jalur atau cara yang dapat ditempuh berdasarkan ketentuan UU PPHI dalam upaya penyelesaian perselisihan mengenai hak atas gaji adalah :
a. Jalur Bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, yang berupa perselisihan hak antara pekerja dengan perusahaan. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit ini harus diselesaikan paling lama 30 hari.
Jika dalam perundingan bipartit dicapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak yang terkait. Apabila perundingan Bipartit ini gagal atau perusahaan menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur Tripartit yaitu dengan mendaftarkan ke Dinas atau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
b. Jalur Tripartit adalah merupakan suatu penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan perusahaan, dengan ditengahi oleh mediator yang berasal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Untuk perselisihan hak, salah satu yang dapat dilakukan adalah melakukan mediasi. Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
Apabila mediasi berhasil, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. Jika tidak terdapat titik temu, maka Mediator menuangkan hasil perundingan dalam suatu anjuran tertulis dan apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka salah satu pihak dapat melakukan gugatan perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial.
c. Jalur Pengadilan Hubungan Industrial adalah jalur yang ditempuh oleh pekerja/perusahaan melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat kerja dengan dasar gugatan Perselisihan Hak berupa gaji pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Gaji adalah salah satu alasan utama seseorang bekerja. Jika ternyata pembayaran gaji mengalami masalah, mungkin harus berpikir ulang apakah perusahaan itu bisa diandalkan atau tidak untuk menopang kehidupan karyawan dan keluarga.
Mengatasi pembayaran gaji masih bersifat manual , bisa beralih melaui Transfer online ke rekening karyawan . dan pastinya cara ini efisien & effective dilakukan oleh bagian keuangan di perusahaan PT. LAGANG OSTENTASI MEDAN